Da’wah artinya seruan, ajakan atau panggilan.
Menda’wahkan suatu keyakinan artinya
mempropagandakan sesuatu keyakinan.
Da’wah Islamiyah artinya
menyampaikan seruan Islam, mengajak dan memanggil ummat manusia, agar menerima
dan mempercayai keyakinan dan pandangan hidup Islam.
Berda’wah artinya mempropagandakan suatu
keyakinan, menyerukan suatu pandangan hidup, Iman dan Agama.
Men-Da’wahkan keyakinan Islam, menyerukan Iman dan kepercayaan Agama, tidak boleh dengan jalan paksaan atau kekerasan, atau dengan tekanan kekuasaan.
Islam adalah Agama Da’wah, dan mempertahankan kebebasan
berda’wah itu secara konsekwen.
Sengketa berdarah atau kebolehan perang dalam Islam yang kita
baca dalam sejarah, menjadi bukti yang jelas, bahwa hak-kebebasan berda’wah
tidak boleh diganggu atau dihalangi, malah wajib dijamin atau dilindungi.
Sifat dan hakekat kebolehan perang dalam Islam adalah membela
dan mempertahankan diri.
Ucapan yang mengatakan bahwa Islam dikembangkan dengan pedang
dan perang, adalah semata-mata hasutan kaum imperialis, musuh Islam.
Pedang dan perang dalam Islam hanyalah sekadar membela dan
mempertahankan diri, tatkala Da’wah Islamiyah telah mendapat serangan dan
rintangan.
Bangsa dan negara yang beradab dan beradat, harus menjamin
kebebasan hidup ber-Da’wah kepada setiap Agama, setiap keyakinan dan
kepercayaan.
Setiap negara Demokrasi mencantumkan dalam Undang-Undang
Dasarnya kebebasan hidup beragama dan kebebasan men-Da’wahkan Agama itu.
Itulah yang dinamakan hak-hak asasi manusia.
Negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa seperti Republik
Indonesia, bertindak lebih maju lagi. Dasar Ketuhanan itu sendiri telah memberi
arah, bahwa dalam negara ini Agama Ketuhanan bukan saja mendapat perlindungan,
tetapi harus mendapat bantuan, dan propaganda atau keyakinan anti Ketuhanan
logis tidak mendapat tempat, tidak mendapat bidang dan ruang.
Hanya dalam negara komunis dan atheis sajalah Da’wah Agama tidak mendapat kebebasan dan kemerdekaan, dan propaganda anti agama dan anti Ketuhanan malah mendapat bantuan dan perlindungan.
Dalam negara-negara komunis dan atheis, melikwidir agama dijadikan planning,
rencana dan usaha kenegaraan.
Seluruh kebijaksanaan yang berlaku dalam negara-negara komunis
terutama ditujukan untuk melikwidir dan mengachiri hidup ke-Agamaan memusnahkan
segala keyakinan apa jua diluar keyakinan komunis.
Bagi ummat Islam kebebasan dan kemerdekaan ber-Da’wah bukan saja hak asasi manusia, tetapi doktrin
Ilahi yang diterima melalui Nabi yang Ummi.
Telah dikemukakan diatas, ber-Da’wah artinya menyeru manusia
kepada suatu keyakinan, Iman dan kepercayaan.
Tidak dengan paksaan, kekerasan atau ancaman, tetapi dengan
keterangan dan burhan Hujjah dan Hidayah.
Suatu keyakinan yang dipaksakan, tidak akan mendapat tempat dan
daerah yang subur dalam jiwa dan hati manusia.
Keyakinan yang dipaksakan
bukanlah lagi keyakinan. Orang menerima bukan karena kepercayaan, tapi
karena kekuasaan dan ketakutan.
Al Qur’anussyarif sangat jelas memberi petunjuk kepada Ummat
Islam, bahwa kewajiban mereka hanyalah semata-mata menyampaikan seruan dan
ajakan.
Si Juru Da’wah tidak menguasai hati dan budi manusia, tidak
boleh memaksakan keyakinan. Si Juru Da’wah hanyalah bertugas menaburkan
keyakinan, menyemaikan bibit kepercayaan, menyampaikan kebenaran dan mengetok
nurani-kemanusiaan.
Berda’wah sebenarnya membuka konfrontasi keyakinan ditengah
manusia, membuka kemungkinan bagi kemanusiaan untuk menetapkan pilihannya
sendiri.
Demikian itulah pengertian Da’wah yang kita terima sebagai
warisan agung dalam kehidupan ber-Agama.
Ummat Islam adalah pewaris utama didunia untuk men-Da’wahkan
Iman dan keyakinannya, dengan keyakinan yang ada padanya.
Mengantarkan keyakinan dengan keyakinan, menyampaikan seruan
agama karena suruhan Agama.
Dalam istilah-istilah pengertian Da’wah itulah buku ini hendak,
berbicara dengan saudara. Dengan pengertian yang demikian itulah buku ini
hendak memanggil para peminat dan Ummat Islam segenapnya, agar menyediakan
dirinya, tenaga dan dananya, guna mempertegak Da’wah Islamiyah.
Menyadari betapa pentingnya gerakan Da’wah dalam kehidupan dan
perkembangan Islam, maka mudah difahamkan, bahwa buku ini bukan saja hendak
berusaha mencari dan menemukan calon dan kader Da’wah yang berwatak dan berkarakter,
tetapi hendak meratakan kesadaran kepentingan Da’wah itu dalam masyarakat Ummat
Islam.
Causa prima dan urat nadi dari kehidupan Islam masa depan, amat
berbantung kepada merata dan meluasnya kesadaran itu.
Setiap oknum dalam batang tubuh Ummat Islam memikul beban dan
tanggung jawab.
Beban menegakkan Da’wah Islamiyah dengan segala kemampuan dan
kesanggupan yang ada pada dirinya. Tanggung jawab yang harus langsung
diberikannya kepada Tuhan yang mewajibkan ia berjuang.
Menyadari akan arti dan fungsi Da’wah yang dikemukakan diatas
membuka pengertian yang lebih maju, bahwa kehidupan Da’wah adalah persoalan
seluruh Ummat Islam, yang harus dirampungkan dan diselesaikan oleh Ummat Islam
sendiri.
Da’wah Islamiyah adalah Amrul
Ummah, dan ia memesankan adanya kesungguhan dan
kepenuhan.
Dengan memahamkan pengertian, fungsi dan risalah Da’wah dalam segala kemaknaan itu, diharapkan terbukanya ufuk baru bagi Ummat Islam.
Ufuk baru yang menyinarkan fajar pagi yang indah. Fajar pagi
yang menjanjikan kehidupan jaya dari Agama yang menjadi anutan bagian terbesar
dari warga Negara Republik Indonesia ini.